Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan ini juga mengatur tentang objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pemberian izin, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta sanksi administrasi.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk memungut retribusi atas perizinan tertentu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi Izin Gangguan diperluas hingga mencakup pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan norma keselamatan dan kesehatan kerja.