For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 14/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 13 Seri B No. 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 17 Seri B No. 9); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perizinan Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 78); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 79); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 80); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2001 tentang Wajib Daftar Perusahaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 81); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2004 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 11); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Surat Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 4); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 172).

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan ini juga mengatur tentang objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pemberian izin, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta sanksi administrasi. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk memungut retribusi atas perizinan tertentu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi Izin Gangguan diperluas hingga mencakup pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan norma keselamatan dan kesehatan kerja.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi Daerah sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal wajib retribusi membayar secara tidak tertib atau tidak tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.