For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Bone 19/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date10 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2006 Nomor 22).

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Perubahan ini dilakukan terhadap ketentuan Pasal 3 yang mengatur mengenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan tingkat kepadatan parkir. Tarif retribusi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Sedang: Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick Up, dan sejenisnya dikenakan tarif Rp. 1.000,-
  • Sedang: Bus, Truck, dan alat berat lainnya dikenakan tarif Rp. 2.000,-
  • Sedang: Sepeda Motor dikenakan tarif Rp. 500,-

(-)

(-)