on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Bone 19/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2009 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Perubahan ini dilakukan terhadap ketentuan Pasal 3 yang mengatur mengenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan tingkat kepadatan parkir. Tarif retribusi yang ditetapkan adalah sebagai berikut: