Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Mahakam Ulu sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan restrukturisasi jenis pajak dan rasionalisasi jumlah retribusi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan mempermudah administrasi perpajakan.
- **Ketentuan Substansial:**
1. Jenis Pajak: Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah yang dipungut oleh daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, dan jasa perhotelan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis Retribusi: Peraturan ini mengatur 3 jenis retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Pemungutan Pajak dan Retribusi: Tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Wajib Pajak dan Wajib Retribusi wajib mendaftarkan diri dan/atau objek pajaknya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
4. Penggunaan Hasil Penerimaan: Hasil penerimaan Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum. Hasil penerimaan PAT dialokasikan untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.