For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 7/2023 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentUjoh Bilang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Mahakam Ulu sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan restrukturisasi jenis pajak dan rasionalisasi jumlah retribusi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan mempermudah administrasi perpajakan. - **Ketentuan Substansial:** 1. Jenis Pajak: Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah yang dipungut oleh daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, dan jasa perhotelan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis Retribusi: Peraturan ini mengatur 3 jenis retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Pemungutan Pajak dan Retribusi: Tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Wajib Pajak dan Wajib Retribusi wajib mendaftarkan diri dan/atau objek pajaknya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. 4. Penggunaan Hasil Penerimaan: Hasil penerimaan Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum. Hasil penerimaan PAT dialokasikan untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

1. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 100, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan STPD untuk setiap SPTPD, kecuali jika wajib pajak mengalami keadaan kahar (Force majeure). 3. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.