Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penegasan bahwa anggota BRTI harus bebas dari kepentingan pribadi dan bertindak semata-mata untuk kepentingan publik. Selain itu, dilakukan perubahan terkait jumlah anggota Komite Regulasi Telekomunikasi, yang harus berjumlah ganjil antara 5 hingga 7 orang, dengan 2 orang diantaranya berasal dari unsur pemerintah. Proses seleksi anggota Komite juga diatur, dimana anggota dari unsur pemerintah ditetapkan dan diangkat oleh Menteri. Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal, dan masa kerja anggota Komite selain Direktur Jenderal adalah 3 tahun, dengan kemungkinan diangkat kembali satu kali. Persyaratan anggota Komite juga diperbarui, mencakup usia maksimal saat pengangkatan pertama, kondisi kesehatan, keahlian di bidang terkait, pengalaman, serta larangan memiliki konflik kepentingan atau menjadi anggota partai politik. Kondisi yang menyebabkan berakhirnya masa kerja anggota Komite juga diperjelas.