For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 31 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Tender

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 31 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 31 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2006Publication Date:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Dokumen Tender
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date02 Januari 2006
Publication Date27 Desember 2005
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Dokumen Tender. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah pembentukan Kabupaten Mukomuko sebagai kabupaten baru yang memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif retribusi dokumen tender. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan retribusi sebagai pembayaran atas perusahaan yang memenangkan tender.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas dokumen tender oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada pemborong atau rekanan yang memenangkan pekerjaan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memenangkan pekerjaan pengadaan barang atau jasa konstruksi dan konsultan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
  3. Retribusi Dokumen Tender digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha (RJU).
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan Nilai Klasifikasi Golongan (NKG) dengan tarif yang berbeda untuk setiap klasifikasi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, masa retribusi, tempat pembayaran, dan pendaftaran retribusi melalui pengisian SPdORD.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.