Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 20 Tahun 2006 mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan menertibkan pengelolaan retribusi penggantian biaya cetak dokumen kependudukan, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2006. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna mendukung pelayanan kepentingan dan kemanfaatan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Meliputi pencetakan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengesahan/Pengakuan/Pengangkatan Anak, Akta Ganti Nama, dan Akta Perubahan.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa percetakan KTP, KK, dan/atau Akta Catatan Sipil.
3. **Tarif Retribusi**: Menetapkan tarif untuk berbagai jenis dokumen, dengan beberapa pengecualian (misalnya, Akta Kelahiran untuk usia 0-12 tahun). Terdapat perbedaan tarif antara WNI dan WNA untuk beberapa jenis akta. Usia lanjut (60 tahun ke atas) dibebaskan dari pembayaran biaya cetak KTP.
4. **Wilayah Pemungutan**: Dilakukan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa berlaku retribusi, syarat perolehan dokumen kependudukan, serta kewajiban wajib retribusi untuk mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD).