on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-Pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri
Also known as: PP 5/1980 · PP No. 5 Tahun 1980 · PP Nomor 5 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan tinggi di Universitas/Institut Negeri. Peraturan ini menetapkan pokok-pokok organisasi Universitas/Institut Negeri sebagai pedoman penyusunan kembali organisasi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Universitas/Institut Negeri diakui sebagai unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas pokok Universitas/Institut adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Organisasi Universitas/Institut terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana, dan penunjang. Rektor dibantu oleh Pembantu Rektor yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, administrasi umum, dan kemahasiswaan. Fakultas sebagai unsur pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat berfungsi untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Universitas/Institut.