For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) Dalam Program Jaminan Kesehatan

Also known as: Permenkes 17/2019 · Permenkes No. 17 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2019Publication Date:22 Juli 2019
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) Dalam Program Jaminan Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date31 Juli 2019
Publication Date22 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 370). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pertimbangan klinis dalam program Jaminan Kesehatan. DPK dan TPK dibentuk untuk menyelesaikan sengketa klinis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. DPK berfungsi di tingkat pusat dan TPK di tingkat provinsi. Anggota DPK terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, profesi kedokteran, dan akademisi. Anggota DPK harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak boleh merangkap jabatan lain. DPK dan TPK bertugas menyelesaikan sengketa klinis dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri. Pembiayaan pelaksanaan tugas DPK dan TPK bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. DPK dan TPK atau Tim Monev dan Pertimbangan Klinis Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap menjalankan tugasnya sampai masa tugasnya berakhir. 2. TPK atau Tim Monev dan Pertimbangan Klinis Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan.

(-)