For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 5/2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 September 2024Publication Date:2 September 2024
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Kekayaan Intelektual
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date02 September 2024
Publication Date02 September 2024
Place of EnactmentPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kekayaan intelektual di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan pemerintah daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak atas kekayaan intelektual untuk meningkatkan kualitas hidup dan daya saing daerah. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum, mendorong produktivitas dan kreativitas, serta menjaga kebudayaan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelolaan Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial, dan Pemilikan Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian dan Pengembangan.
  2. Pemerintah Daerah sebagai pemegang Hak Cipta atas ciptaan yang dihasilkan dalam hubungan dinas atau kerja, berhak mendapatkan royalti jika dikomersialkan.
  3. Pengelolaan Hak Cipta meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
  4. Pemerintah Daerah mengelola ekspresi budaya tradisional, dengan hak cipta dipegang oleh negara.
  5. Pemerintah Daerah sebagai pemegang Paten atas invensi yang dihasilkan dalam hubungan dinas atau kerja, berhak mendapatkan royalti jika dikomersialkan.
  6. Paten meliputi Paten dan Paten sederhana.
  7. Pemerintah Daerah sebagai pemegang hak atas merek yang dihasilkan pembuat merek dalam hubungan dinas atau kerja.
  8. Pemerintah Daerah mendorong pendaftaran Indikasi Geografis untuk barang dan/atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis.
  9. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan dukungan perlindungan dan pemeliharaan paling sedikit dua produk kekayaan intelektual lokal.
  10. Bupati dapat membentuk Sentra Kekayaan Intelektual.
  11. Bupati menetapkan kebijakan pengutamaan kekayaan intelektual lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sektor wisata.
  12. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi biaya pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada Masyarakat.
  13. Pemerintah Daerah memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
  14. Bupati bertanggung jawab melaksanakan pemberdayaan pelaku Kekayaan Intelektual di Daerah.
  15. Pemerintah Daerah membangun sistem informasi Kekayaan Intelektual.

(-)

(-)