For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan Dan Ratu Boko

Also known as: PP 52/1993 · PP No. 52 Tahun 1993 · PP Nomor 52 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:11 November 1993Publication Date:11 November 1993
Investasi & Penanaman ModalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan Dan Ratu Boko
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 November 1993
Publication Date11 November 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kekayaan Negara berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan fasilitas pendukung lainnya yang telah digunakan oleh perusahaan tersebut. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp. 69.501.886.039,53. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)