For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

Also known as: Perda Kota Prabumulih 3/2024 · Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2024Publication Date:4 Juni 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date04 Juni 2024
Publication Date04 Juni 2024
Place of EnactmentPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang diserahterimakan sesuai dengan rencana tapak yang disahkan pada tahap penyediaan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan menjadi aset Pemerintah Kota, serta menjamin keberadaan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kota dalam perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, asas penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, serta rencana tapak yang telah disahkan. Kewenangan ini meliputi pemeliharaan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, penggunaan dan/atau pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, pencatatan dan pengubahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan menjadi barang milik daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Pengembangan kawasan perumahan atau perumahan pada kawasan mixed use wajib dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh pengembang berbadan hukum. Pengembangan perumahan pada luas lahan tertentu dapat dilakukan oleh pengembang perseorangan dengan kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan rencana tapak yang disahkan. Proporsi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang disediakan dihitung dari hasil pengukuran lahan sebelum rencana tapak disahkan.

Peraturan ini juga mengatur jenis prasarana, sarana, dan utilitas umum yang wajib disediakan oleh pengembang, termasuk jaringan jalan, drainase, penerangan jalan, septic tank, taman ruang terbuka hijau, jaringan air bersih, jaringan listrik, dan lain-lain. Penyediaan sarana pemakaman diatur dengan menyediakan lahan sebesar 2% dari luas lahan kawasan perumahan atau luas bangunan rusun, atau dengan menyerahkan kompensasi berupa uang kepada Pemerintah Kota.

Selain itu, peraturan ini mengatur proporsi dan jenis prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan industri dan pergudangan. Pengembang wajib menyediakan tempat untuk pengusaha informal/pedagang kaki lima dan/atau Usaha Mikro dengan proporsi tertentu.

1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun dan ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan harus diserahkan kepada Pemerintah Kota dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 2. Dalam hal Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum ditelantarkan dan belum diserahkan oleh Pengembang dan/atau Pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya, maka Pemerintah Kota mengumumkan dalam media massa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari. 3. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diumumkan dalam media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada Pengembang yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, maka Pemerintah Kota membuat Berita Acara Perolehan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Prabumulih.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pengumuman di media massa, penghentian kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap pengembang perorangan dan/atau badan hukum yang tidak menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).