Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk menyesuaikan APBK dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah. Qanun ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menggunakan belanja tidak terduga, dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.