Keputusan Menteri ini membentuk kelembagaan Departemen Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Perairan Umum-Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara (IFRDMD-SEAFDEC) di Indonesia. IFRDMD-SEAFDEC berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan. Tugas IFRDMD-SEAFDEC meliputi penyusunan basis data saintifik, penyelenggaraan kerja sama dan koordinasi penelitian, konservasi, dan pengelolaan sumber daya perikanan perairan umum di wilayah negara-negara anggota SEAFDEC. Selain itu, IFRDMD-SEAFDEC bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas negara anggota dalam bidang penelitian, pengembangan, dan pengelolaan sumber daya perikanan perairan umum secara berkesinambungan. IFRDMD-SEAFDEC juga menyusun master plan, mengoordinasikan program nasional dengan Dewan Pimpinan SEAFDEC, menyediakan informasi tata cara penyelenggaraan perikanan perairan umum yang berkesinambungan, menginisiasi kerja sama dengan organisasi internasional, menyusun petunjuk pengumpulan basis data, menyusun metode pengelolaan dan perkiraan kualitas dan kuantitas sumber daya perikanan perairan umum, serta memantau kondisi sumber daya perikanan perairan umum di kawasan Asia Tenggara. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan mengoordinasikan pelaksanaan tugas IFRDMD-SEAFDEC. IFRDMD-SEAFDEC bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal. Keanggotaan IFRDMD-SEAFDEC ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan dan sumber lain yang sah.