For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkotika Psikotropika

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 16/2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2019Publication Date:23 Januari 2019
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanganan Kasus Narkotika Psikotropika
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date23 Januari 2019
Publication Date23 Januari 2019
Place of EnactmentSendawar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019 ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan kasus narkotika dan psikotropika. Latar belakangnya adalah meluasnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika hingga pelosok pedesaan di Kutai Barat, yang memerlukan upaya pencegahan dan penanganan yang terstruktur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Antisipasi Dini: Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk melakukan antisipasi dini, termasuk pemasangan pengumuman larangan narkoba, kampanye informasi, dan edukasi dini. 2. Pencegahan: Upaya pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa. Pemerintah Daerah mengoordinasikan upaya ini dengan BNK, meliputi pendataan, perencanaan program, sistem informasi, sosialisasi, pemeriksaan, penguatan pendidikan, kegiatan parenting, dan menciptakan lingkungan kondusif. 3. Penanganan: Pemerintah Daerah menangani penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika melalui fasilitasi rehabilitasi medis di Rumah Sakit Daerah yang ditunjuk oleh Bupati, dengan kemungkinan kerjasama dengan instansi vertikal dan lembaga swasta. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan penyediaan sarana prasarana rehabilitasi medis. 4. Pendanaan: Pembiayaan kegiatan pencegahan dan penanganan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah, termasuk pembiayaan pendampingan dan advokasi bagi pecandu di bawah umur. 5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan dengan meningkatkan ketahanan keluarga, kesadaran masyarakat, membentuk wadah partisipasi, menciptakan lingkungan kondusif, dan terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan. Masyarakat wajib melaporkan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang. 6. Upaya Khusus: Pemerintah Daerah memberikan pendampingan dan advokasi kepada pecandu di bawah umur dan keluarga pecandu. 7. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan dan penanganan, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial. 8. Forum Koordinasi: Dibentuk Forum Koordinasi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, BNK, kepolisian, satuan pendidikan, lembaga keagamaan, LSM, dan organisasi masyarakat/pemuda.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf e serta Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha. 3. Bupati dapat mencabut izin usaha terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan yang menjadi tempat peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.