For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2015 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 7/2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 September 2015Publication Date:1 September 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date28 September 2015
Publication Date01 September 2015
Place of EnactmentPangkajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Penyelenggaraan bangunan gedung harus tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
  • Bangunan gedung harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus.
    • Klasifikasi bangunan berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  • Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Persyaratan administratif: status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB.
    • Persyaratan teknis: tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL), serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  • Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
    • Pembangunan melalui perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.
    • Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF, dan pengawasan.
    • Pelestarian meliputi penetapan, pemanfaatan, perawatan, dan pemugaran.
    • Pembongkaran meliputi penetapan dan pelaksanaan pembongkaran.
  • Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
    • Dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses pembangunan.
  • Peran Masyarakat:
    • Masyarakat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.
  • Pembinaan:
    • Pembinaan dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajibmengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.