Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib kearsipan dalam kerangka sistem kearsipan nasional, melindungi kepentingan negara, serta menjamin keselamatan dan keamanan fisik maupun informasi arsip sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Pengelolaan arsip dinamis dilakukan secara berjenjang melalui unit kerja yang terdiri dari Unit Kearsipan tingkat Kementerian (UK I), Unit Kearsipan tingkat Sekretariat Organisasi/Eselon I (UK II), Unit Kearsipan tingkat Unit Pelaksana Teknis (UK III), dan Unit Pengolah (UP). Setiap unit memiliki kewenangan dan tanggung jawab spesifik dalam pengelolaan arsip aktif, inaktif, arsip vital, dan arsip terjaga. Proses pengelolaan mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya kearsipan yang meliputi sarana dan prasarana standar, pengelolaan sumber daya manusia kearsipan, serta pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, diatur pula mekanisme pembinaan dan pengawasan kearsipan, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan yang berlaku.