on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 1964 tentang Lembaga Persahabatan Antar Bangsa di Indonesia
Also known as: PERPRES 14/1964 · PERPRES No. 14 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 14 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memelihara politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta mencegah pengaruh yang dapat merusak kepribadian Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan persahabatan antara Indonesia dengan negara lain.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Persahabatan Antar Bangsa sebagai organisasi swasta yang bertujuan memelihara persahabatan dan kerja sama sosial budaya antara Indonesia dan negara lain. Lembaga ini harus berpusat di ibu kota Indonesia dan dapat memiliki cabang di ibu kota daerah tingkat I/Istimewa. Keanggotaan dan pengurusnya harus terdiri dari warga negara Indonesia dan asing, dengan mayoritas pengurus adalah warga negara Indonesia. Keuangan lembaga berasal dari iuran anggota, sumbangan tidak mengikat, dan usaha sah lainnya, dan harus digunakan sesuai tujuan sosial budaya. Kegiatan lembaga dibatasi pada bidang sosial budaya dan tidak boleh mencampuri politik dalam negeri atau bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia. Lembaga wajib melaporkan keadaan organisasi, kegiatan, dan keuangan kepada Menteri Luar Negeri secara berkala.