on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 117 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah III"
Also known as: PP 117/1961 · PP No. 117 Tahun 1961 · PP Nomor 117 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah III sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19/PRP Tahun 1960, guna melaksanakan ekonomi terpimpin dan memenuhi kebutuhan rakyat serta meningkatkan kesejahteraan kerja. Ketentuan Substansial: Perusahaan ini mengelola pelabuhan di Palembang, Jambi, Panjang, dan Pangkal Balam. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan pelabuhan tersebut dialihkan ke Perusahaan Negara ini. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut, dan modal awal ditetapkan sebesar Rp. 19.992.828,83. Perusahaan dapat membuka kantor cabang dengan persetujuan Menteri. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang diangkat oleh Pemerintah untuk masa jabatan lima tahun.