For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 17 Tahun 2026

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati

Also known as: Perbup Sumbawa 17/2026 · Perbup Sumbawa No. 17 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 17 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2026Publication Date:23 Juni 2026
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati Sumbawa
Effective Date29 Juni 2026
Publication Date23 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 49 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa dan Staf Ahli Bupati. 2. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 49 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa dan Staf Ahli Bupati.

Peraturan Bupati ini disusun untuk menyelaraskan kedudukan, tugas, dan fungsi Staf Ahli Bupati dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018. Tujuannya adalah agar Staf Ahli dapat memberikan dukungan yang sinergis dan terpadu kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan visi dan misi daerah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan Staf Ahli sebagai unsur pembantu Bupati yang memiliki tugas memberikan rekomendasi terkait isu-isu strategis sesuai dengan keahliannya. Staf Ahli berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan koordinasi administratif dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Terdapat 3 (tiga) bidang Staf Ahli, yaitu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan; serta Bidang Sumber Daya Aparatur dan Kemasyarakatan. Masing-masing bidang memiliki fungsi penelaahan isu strategis di luar tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tata hubungan kerja antara Staf Ahli dengan Perangkat Daerah yang bersifat konsultatif, kolegial, fungsional, struktural, dan koordinatif. Selain itu, Bupati diberikan kewenangan untuk membentuk tim sebagai organ pendukung Staf Ahli guna mempercepat pembangunan daerah. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Staf Ahli dibebankan pada APBD melalui pos belanja pada Sekretariat Daerah.

(-)

(-)