Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Kebijakan ini mengatur tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian tugas jabatan masing-masing jenjang, hasil kerja tugas jabatan sesuai jenjang jabatan, penilaian angka kredit bagi pembimbing kemasyarakatan yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan dari jabatan lain, pengangkatan jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan dari jabatan fungsional asisten pembimbing kemasyarakatan, sasaran kerja pegawai, target angka kredit minimal pertahun, dan sanksi, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, tim teknis, dan tugas tim penilai, kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, pemberhentian dan pengangkatan kembali, penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat, uji kompetensi.