For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Also known as: Perka BKN 5/2017 · Perka BKN No. 5 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 2017Publication Date:12 April 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date13 April 2017
Publication Date12 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Kebijakan ini mengatur tugas jabatan, jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian tugas jabatan masing-masing jenjang, hasil kerja tugas jabatan sesuai jenjang jabatan, penilaian angka kredit bagi pembimbing kemasyarakatan yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan dari jabatan lain, pengangkatan jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan dari jabatan fungsional asisten pembimbing kemasyarakatan, sasaran kerja pegawai, target angka kredit minimal pertahun, dan sanksi, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, tim teknis, dan tugas tim penilai, kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, pemberhentian dan pengangkatan kembali, penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat, uji kompetensi.

(-)

Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan akan mendapatkan sanksi disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut: 1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan yang tidak memenuhi target Angka Kredit pertahun dikenakan pemotongan tunjangan kinerja yang diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina.