For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 7/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2009Publication Date:15 Juni 2009
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date15 Juni 2009
Publication Date15 Juni 2009
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien, serta menjaga keselamatan orang dan angkutan barang pemakai jalan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan pengendalian kelebihan muatan terhadap angkutan barang untuk melindungi keselamatan dan mencegah kerusakan jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan Operasional Angkutan Barang: Angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan ambang laik jalan, menggunakan mobil barang atau kendaraan khusus sesuai peruntukannya, dan beroperasi pada jaringan lintas atau jalan sesuai kelas jalan yang ditentukan.
  2. Penimbangan: Setiap angkutan barang wajib melakukan penimbangan pada alat penimbangan yang ditentukan, kecuali angkutan barang yang tidak bermuatan atau yang karena sifat muatannya tidak memungkinkan untuk ditimbang.
  3. Pengendalian Kelebihan Muatan: Dilakukan dengan penimbangan terhadap berat kendaraan beserta muatannya, dan diberikan tanda bukti hasil penimbangan.
  4. Penggolongan Mobil Barang: Ditetapkan berdasarkan berat muatan yang diperbolehkan (Golongan I: sampai 3.500 Kg, Golongan II: 3.500 Kg - 18.000 Kg, Golongan III: lebih dari 18.000 Kg).
  5. Penggunaan Jalan: Jalan wajib dilengkapi dengan rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.

(-)

1. Pelanggaran kelebihan muatan dikenakan sanksi berupa perintah penurunan muatan dan/atau pemulangan ke daerah asal. 2. Angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan diperintahkan untuk uji ulang. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 10 dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.