For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 1/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2017Publication Date:6 Januari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date06 Januari 2017
Publication Date06 Januari 2017
Place of EnactmentDobo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 988.275.530.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.140.218.597.298,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (151.943.067.298,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 159.693.067.298,00 dan pengeluaran sebesar Rp 7.750.000.000,00, sehingga pembiayaan neto berjumlah Rp 151.943.067.298,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pembayaran Utang Pihak Ketiga.

Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau melakukan penggeseran anggaran.

(-)

(-)