on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peran Jabatan Fungsional Widyawiswara Pada Pembelajaran di Tempat Kerja
Also known as: Peraturan LAN 8/2021 · Peraturan LAN No. 8 Tahun 2021 · Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang peran Jabatan Fungsional Widyaiswara (JF WI) dalam Pembelajaran di Tempat Kerja (WPL). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalitas JF WI melalui perluasan peran dalam pengembangan kompetensi ASN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur peran JF WI dalam WPL.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan kerangka kerja bagi Widyaiswara untuk berperan aktif dalam pengembangan kompetensi ASN melalui WPL, yang diintegrasikan dengan kebutuhan kinerja individu dan organisasi.