For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kecamatan Kramatmulya dan Darma di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Kecamatan Cimanggung dan Ujung Jaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Kecamatan Bojong dan Tegalwaru di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Kecamatan Blanaka Tanjungsiang Compreng Patok Beusi Cibogo dan Cipunegara di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Kecamatan Pekalipan dan Penataan Serta Perubahan Nama Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Also known as: PP 35/1986 · PP No. 35 Tahun 1986 · PP Nomor 35 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 1986Publication Date:21 Agustus 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Kramatmulya dan Darma di Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan Kecamatan Cimanggung dan Ujung Jaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Kecamatan Bojong dan Tegalwaru di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Kecamatan Blanaka Tanjungsiang Compreng Patok Beusi Cibogo dan Cipunegara di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Kecamatan Pekalipan dan Penataan Serta Perubahan Nama Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Agustus 1986
Publication Date21 Agustus 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kuningan, Sumedang, Purwakarta, Subang, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon di Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan dengan membentuk 13 kecamatan baru dan menata serta mengubah nama beberapa kecamatan yang ada. Pembentukan kecamatan baru ini bertujuan untuk mengakomodasi pertumbuhan penduduk dan luas wilayah yang semakin besar, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pusat pemerintahan dari kecamatan-kecamatan yang baru dibentuk dan perubahan nama kecamatan di Kotamadya Cirebon. Semua perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)