For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: Perda Kota Ternate 30/2011 · Perda Kota Ternate No. 30 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2011Publication Date:15 Juni 2011
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date15 Juni 2011
Publication Date15 Juni 2011
Place of EnactmentTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pembinaan kepada muzakki, mustahiq, dan badan amil zakat, serta meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat di daerah dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat, keduanya dikoordinasi dan dibina oleh Pemerintah Daerah. BAZ memiliki susunan kepengurusan yang terdiri dari dewan pertimbangan, komisi pengawas, dan badan pelaksana. Tugas BAZ meliputi penetapan kebijakan umum, pengawasan pelaksanaan rencana kerja, dan penyelenggaraan tugas administratif dan teknis pengumpulan, penyaluran, serta pendayagunaan zakat.

Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) oleh BAZ di berbagai tingkatan untuk melayani muzakki. LAZ dikukuhkan oleh Walikota setelah memenuhi persyaratan tertentu, dan pengukuhan dapat dibatalkan jika persyaratan tidak lagi terpenuhi. Zakat terdiri atas zakat maal dan zakat fitrah, dengan jenis harta yang dikenai zakat meliputi emas, perak, perdagangan, hasil pertanian, pertambangan, peternakan, pendapatan, dan rikaz. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui BAZ atau LAZ. Pendistribusian zakat diprioritaskan bagi mustahiq yang paling tidak berdaya secara ekonomi di wilayah Kota Ternate. Zakat yang dibayarkan kepada BAZ atau LAZ dapat dikurangkan dari laba atau pendapatan kena pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

BAZ bertanggung jawab kepada Walikota dan memberikan laporan tahunan kepada DPRD. Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal oleh berbagai pihak. Pembiayaan BAZ diperoleh dari bantuan Pemerintah Daerah, sebagian hasil zakat, dan bantuan pihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi pengelola zakat yang melakukan kelalaian dalam pencatatan harta zakat.

1. Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, organisasi pengelola zakat yang telah ada sebelumnya, wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Setiap petugas BAZ dan petugas LAZ yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.