For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 8/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juni 2016Publication Date:27 Juni 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date27 Juni 2016
Publication Date27 Juni 2016
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan di RSUD Pangandaran, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. 2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah. 3. Jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pelayanan kebidanan, pemeriksaan penunjang medis, tindakan medik operatif, pelayanan farmasi, pengujian kesehatan, perawatan jenazah, pemeriksaan visum et repertum, pelayanan konsultasi, dan pemakaian kendaraan ambulance/kendaraan Puskesmas dan Kereta Jenazah. 4. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan kelas perawatan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Pelayanan Kesehatan yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.