For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 2/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2011Publication Date:14 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date21 Maret 2011
Publication Date14 Maret 2011
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memerlukan penetapan pelaksanaan pemungutan pajak melalui Peraturan Daerah.

Jenis pajak yang diatur meliputi:

  1. Pajak Hotel: mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  2. Pajak Hiburan: mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  3. Pajak Penerangan Jalan: mengatur tentang pajak atas penggunaan tenaga listrik.
  4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: mengatur tentang pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  5. Pajak Parkir: mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
  6. Pajak Air Tanah: mengatur tentang pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Peraturan ini juga mengatur subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kelalaiannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
  3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
  4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).