For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2025-2045

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2024Publication Date:4 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2025-2045
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date04 Oktober 2024
Publication Date04 Oktober 2024
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2025-2045.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJPD disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan memperhatikan kondisi dan potensi daerah serta dinamika perkembangan daerah dan nasional. Perencanaan ini melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun (2025-2045). Sistematika RPJPD terdiri dari:

  1. PENDAHULUAN
  2. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
  3. PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS
  4. VISI DAN MISI DAERAH
  5. ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK
  6. PENUTUP

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)