Peraturan Menteri ini mengatur tentang Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memastikan kapal perikanan laik operasi dalam melakukan kegiatan perikanan.
Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO. Kapal perikanan berdasarkan fungsinya meliputi kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, kapal latih perikanan, kapal penelitian/eksplorasi perikanan, dan kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan setelah kapal memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis yang berbeda-beda tergantung pada jenis kapalnya. Persyaratan administrasi meliputi SIPI/SIKPI asli, SKAT asli (untuk kapal di atas 30 GT), SLO asal (jika ada), dan kesesuaian pelabuhan. Persyaratan kelayakan teknis meliputi kesesuaian fisik kapal dengan dokumen izin, kesesuaian alat penangkapan ikan, dan keberadaan serta keaktifan transmitter SPKP (untuk kapal di atas 30 GT).
Prosedur penerbitan SLO meliputi pelaporan rencana keberangkatan oleh Nakhoda/pemilik/operator kapal kepada Pengawas Perikanan, pemeriksaan persyaratan oleh Pengawas Perikanan, penerbitan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal (BA-HPK), dan penerbitan SLO jika semua persyaratan terpenuhi. SLO diterbitkan tanpa biaya. SLO tidak diterbitkan jika kapal dalam proses hukum atau dikenai sanksi administrasi. SLO berlaku untuk satu kali operasional dan selama 2x24 jam. Terdapat ketentuan khusus untuk SLO kapal perikanan nelayan kecil dengan ukuran paling besar 5 GT.