For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 16/2024 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 November 2024Publication Date:24 Oktober 2024
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date01 November 2024
Publication Date24 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tujuan pembentukan JDIH adalah untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan Pusat JDIH Nasional, serta menjamin ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, cepat, dan mudah diakses. Organisasi JDIH KPU terdiri dari pusat JDIH yang berada di biro hukum Sekretariat Jenderal KPU dan anggota JDIH di sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pusat JDIH bertugas merumuskan kebijakan, mengembangkan, dan mengelola dokumen hukum dan informasi hukum, serta melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap anggota JDIH. Anggota JDIH bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit kerja masing-masing. Pengelolaan dilakukan secara manual dan melalui media elektronik, dengan memanfaatkan sistem informasi hukum yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIH Nasional. Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH secara berkala.

(-)

(-)