on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 51/2016 · Permenhan No. 51 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 51 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bidan bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertahanan, khususnya terkait penilaian angka kredit. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya standar penilaian yang jelas dan terstruktur bagi bidan dalam lingkungan Kementerian Pertahanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa jabatan fungsional bidan termasuk dalam rumpun kesehatan dan hanya dapat diduduki oleh PNS Kemhan. Bidan memiliki tugas pokok dalam pelayanan kesehatan ibu, reproduksi perempuan, keluarga berencana, kesehatan bayi dan anak, serta kesehatan masyarakat. Jenjang jabatan bidan dibagi menjadi Bidan Terampil dan Bidan Ahli, dengan rincian lebih lanjut mengenai pangkat dan golongan. Angka kredit yang diperoleh bidan dari kegiatan utama dan penunjang digunakan sebagai syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat. Tim penilai angka kredit bidan dibentuk untuk menilai prestasi kerja bidan, dan terdapat ketentuan mengenai pengangkatan, pembebasan sementara, dan pemberhentian dari jabatan fungsional bidan.