For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengawasan Bahan Tambahan pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 8/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2017Publication Date:22 Juni 2017
Pengelolaan Sumber Daya AlamKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan Bahan Tambahan pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date22 Juni 2017
Publication Date22 Juni 2017
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Palangka Raya melalui pengawasan terhadap Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan Bahan Berbahaya (B2) dalam pangan. Latar belakangnya adalah penggunaan BTP berbahaya yang semakin meluas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Larangan penggunaan BTP yang melampaui batas maksimal dan/atau bahan berbahaya dalam produksi pangan (Pasal 3).
  2. Larangan memperjualbelikan dan/atau mengemas kembali bahan berbahaya tanpa izin usaha perdagangan khusus B2 (Pasal 6). Izin ini dapat berupa distributor terdaftar atau pengecer terdaftar.
  3. Walikota melakukan pembinaan terhadap distributor B2 terdaftar, Pengecer B2 Terdaftar dan BTP (Pasal 8).
  4. Walikota melakukan pengawasan terhadap peredaran B2 di Daerah (Pasal 9). Untuk itu, dibentuk Tim Pengawas Terpadu yang terdiri dari berbagai dinas terkait dan Balai POM.
  5. Masyarakat memiliki peran serta dalam pengawasan dengan memberi saran, masukan, melaporkan permasalahan, dan/atau melaporkan dugaan penggunaan BTP yang melebihi batas maksimum dan penyalahgunaan bahan berbahaya (Pasal 10).

Peraturan ini juga mengatur pendanaan kegiatan pengawasan yang dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah (Pasal 11).

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,00, penghentian sementara kegiatan, penarikan Pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.