For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot atau Kios

Also known as: Perda Kota Pagar Alam 8/2022 · Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot atau Kios
LocationPemerintah Kota Pagar Alam
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentPagar Alam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2004 Nomor 8 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2012 ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Kehutanan merupakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah Provinsi. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004, maka izin usaha penumpukan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada depot atau kios tidak lagi diatur oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.

(-)

(-)