For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 12/2008 · Perda Kabupaten Sambas No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2008Publication Date:19 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date29 Desember 2008
Publication Date19 Desember 2008
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1999 Nomor 2 Seri D Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Kalbar. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Kalbar serta menambah PAD, dengan prinsip saling menguntungkan.

Ketentuan substansial mencakup modal yang telah disetor hingga 31 Desember 2007 sebesar Rp. 6.096.000.000,00 dan penyertaan modal yang dianggarkan pada tahun 2008 sebesar Rp. 1.170.300.000,00, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 7.266.300.000,00. Bupati melaksanakan penyertaan modal ini dan melakukan pengawasan, serta dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan. Deviden dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)