on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Also known as: Perda Kabupaten Sambas 12/2008 · Perda Kabupaten Sambas No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Kalbar. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Kalbar serta menambah PAD, dengan prinsip saling menguntungkan.
Ketentuan substansial mencakup modal yang telah disetor hingga 31 Desember 2007 sebesar Rp. 6.096.000.000,00 dan penyertaan modal yang dianggarkan pada tahun 2008 sebesar Rp. 1.170.300.000,00, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 7.266.300.000,00. Bupati melaksanakan penyertaan modal ini dan melakukan pengawasan, serta dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan. Deviden dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.