For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 176 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 176 Tahun 1968 tentang Tata Cara Jual Beli Bonus Ekspor

Also known as: Keppres 176/1968 · Keppres No. 176 Tahun 1968 · Keppres Nomor 176 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 1968Publication Date:22 Mei 1968
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTata Cara Jual Beli Bonus Ekspor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 1968
Publication Date22 Mei 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan pasal 4 ajat (1) Keputusan Presidium Kabinet No. 48/EK/KEP/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 176 Tahun 1968 bertujuan untuk menertibkan tata cara jual beli Bonus Ekspor guna menciptakan perkembangan kurs yang wajar dalam perdagangan dan produksi. Kebijakan ini mengatur bahwa Bonus Ekspor diperdagangkan melalui Bank Devisa berdasarkan kurs di Bursa Valuta Asing. Bank Devisa membeli Bonus Ekspor dari eksportir dan menyediakan Bonus Ekspor di Bursa Valuta Asing untuk keperluan impor dan jasa. Eksportir dan importir dapat membeli Bonus Ekspor melalui Bank Devisa. Kurs Bonus Ekspor disiarkan oleh RRI. Pembukaan L/C dan penggunaan Bonus Ekspor harus dilakukan dalam waktu sepuluh hari setelah pemberitahuan dari Bank Devisa. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Alokasi Devisa Daerah Otomatis (A.D.O.) yang tidak digunakan oleh Pemerintah Daerah. Bank Negara Indonesia Unit I/Bank Sentral bertanggung jawab untuk mengintegrasikan kredit luar negeri dalam tata cara jual beli Bonus Ekspor.

(-)

(-)