Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2025 ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kota Semarang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Semarang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024, serta untuk menciptakan lembaga keuangan yang lebih fleksibel, efisien, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan persaingan di sektor perbankan.
Tujuan pendirian PT BPR Bank Kota Semarang (Perseroda) adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), mengembangkan PT BPR Bank Kota Semarang (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan. Kegiatan usaha PT BPR Bank Kota Semarang (Perseroda) meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran dana dalam bentuk kredit, transfer dana, penempatan dan peminjaman dana antar bank, kegiatan usaha penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang bank perekonomian rakyat milik Pemerintah Daerah, kerjasama dengan lembaga jasa keuangan lain, pengalihan piutang, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan otoritas jasa keuangan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai modal dasar PT BPR Bank Kota Semarang (Perseroda) yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PT BPR Bank Kota Semarang (Perseroda) terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi. Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian, tahun buku, rencana bisnis, laporan keuangan, penggunaan laba, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, kepailitan, dan pembubaran.