on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda)
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 8/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Bank agar dapat menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah di era globalisasi.
Tujuan perubahan bentuk hukum Bank adalah untuk meningkatkan permodalan, kinerja, dan daya saing Bank, serta turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan. Perubahan ini tidak mengubah fungsi Bank sebagai Bank Umum dan sebagai Pemegang Kas Daerah atau Penyimpan Uang Daerah.
Beberapa ketentuan substansial meliputi: