For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development

Also known as: PP 91/2014 · PP No. 91 Tahun 2014 · PP Nomor 91 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Investasi & Penanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempertahankan persentase modal Indonesia di IBRD dan memenuhi kewajiban keanggotaan. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Ketentuan substansial mencakup nilai penambahan modal sebesar Rp202.054.411.000,00 yang bersumber dari APBN 2014, serta kemungkinan pembayaran lebih akibat selisih kurs untuk memenuhi kewajiban sebesar USD 17.418.483,66. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)