For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Yahukimo Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Yahukimo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Yahukimo 4/2018 · Perda Kabupaten Yahukimo No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Yahukimo Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2018Publication Date:4 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Yahukimo
Effective Date04 Juli 2018
Publication Date04 Juli 2018
Place of EnactmentDekai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2014 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Yahukimo. Latar belakangnya adalah peninjauan kembali tarif retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan peraturan daerah sebelumnya mengenai retribusi perizinan tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Usaha Perikanan, dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini juga mengatur nama dan objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, penagihan, pemanfaatan, keberatan, masa retribusi, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.