on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI DAERAH
Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 20/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 20 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 20 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Kebijakan ini bertujuan untuk menata dan menyelenggarakan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara agar lebih terintegrasi.
Ketentuan Substansial
Pengelolaan JDIH Daerah berkedudukan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Ruang lingkup pengelolaan meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum daerah, serta penataan sistem informasi hukum melalui teknologi informasi. Produk hukum yang dikelola mencakup Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan kegiatan sosialisasi produk hukum. Sistem informasi hukum dikelola melalui sistem katalog, sistem mandiri (stand alone), dan sistem internet (website). Pengelola diwajibkan melakukan pembaruan data (updating) pada website JDIH paling sedikit satu minggu sekali setelah melalui pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi oleh Tim JDIH Daerah. Tim JDIH Daerah dibentuk melalui Keputusan Bupati dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, Bagian Hukum, serta Dinas yang membidangi komunikasi dan informatika. Selain itu, Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin kualitas dan kepatuhan pengelolaan JDIH, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah.