on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 9/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Wajib Daftar Perusahaan bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dengan tersedianya daftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi. Latar belakangnya adalah untuk menunjang perkembangan dunia usaha dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh PD yang membidangi Perdagangan, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah ini.