For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 1/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2009Publication Date:17 Maret 2009
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date17 Maret 2009
Publication Date17 Maret 2009
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 1999 Nomor 24 Seri D Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menghindari duplikasi pola pengelolaan keuangan di RSU "RA. Kartini" Jepara, seiring dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada rumah sakit tersebut. Tujuan dari penerapan PPK-BLUD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai perwujudan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah khususnya bidang kesehatan.

(-)

(-)