on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum RA Kartini Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 1/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menghindari duplikasi pola pengelolaan keuangan di RSU "RA. Kartini" Jepara, seiring dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada rumah sakit tersebut. Tujuan dari penerapan PPK-BLUD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai perwujudan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah khususnya bidang kesehatan.