on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Tapin 4/2024 · Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan budaya daerah Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah bahwa budaya daerah merupakan identitas dan aset bangsa yang perlu dilestarikan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan pendataan warisan budaya, menjamin kebebasan berekspresi budaya, memfasilitasi pelestarian dan pengembangan budaya, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan pelestarian budaya, menyelenggarakan pelestarian dan pengembangan budaya, melakukan kerjasama antar daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan kawasan kebudayaan daerah, dan memfasilitasi penyelenggaraan pelestarian dan pengembangan budaya oleh masyarakat.
Setiap orang berhak berekspresi, mendapatkan perlindungan atas ekspresi budaya, berpartisipasi dalam pelestarian dan pengembangan budaya, mendapatkan akses informasi kebudayaan, memanfaatkan sarana dan prasarana kebudayaan, memperoleh manfaat dari pelestarian dan pengembangan budaya, mendapatkan penghargaan atas prestasi dan kontribusi, serta memperoleh manfaat ekonomi dari kebudayaan daerah. Setiap orang berkewajiban mendukung upaya pelestarian dan pengembangan budaya, memelihara kebinekaan, mendorong interaksi antarbudaya, mempromosikan kebudayaan daerah dan nasional, serta memelihara sarana dan prasarana kebudayaan.
Masyarakat berperan serta dalam kegiatan pelestarian dan pengembangan budaya melalui perorangan, organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan, dan/atau forum komunikasi kebudayaan. Peran serta masyarakat meliputi aktif dalam menanamkan pemahaman kebhinekaan, memperkokoh jati diri daerah dan nasional, menumbuhkan kebanggaan daerah dan nasional, dan mempererat persatuan bangsa; berperan aktif dalam mengembangkan budaya daerah melalui dialog, temu budaya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang terkait pelestarian dan pengembangan budaya daerah; dan memberikan masukan dan membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah.