For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 4/2024 · Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2024Publication Date:16 Juli 2024
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date16 Juli 2024
Publication Date16 Juli 2024
Place of EnactmentRantau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan budaya daerah Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah bahwa budaya daerah merupakan identitas dan aset bangsa yang perlu dilestarikan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan pendataan warisan budaya, menjamin kebebasan berekspresi budaya, memfasilitasi pelestarian dan pengembangan budaya, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan pelestarian budaya, menyelenggarakan pelestarian dan pengembangan budaya, melakukan kerjasama antar daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan kawasan kebudayaan daerah, dan memfasilitasi penyelenggaraan pelestarian dan pengembangan budaya oleh masyarakat.

Setiap orang berhak berekspresi, mendapatkan perlindungan atas ekspresi budaya, berpartisipasi dalam pelestarian dan pengembangan budaya, mendapatkan akses informasi kebudayaan, memanfaatkan sarana dan prasarana kebudayaan, memperoleh manfaat dari pelestarian dan pengembangan budaya, mendapatkan penghargaan atas prestasi dan kontribusi, serta memperoleh manfaat ekonomi dari kebudayaan daerah. Setiap orang berkewajiban mendukung upaya pelestarian dan pengembangan budaya, memelihara kebinekaan, mendorong interaksi antarbudaya, mempromosikan kebudayaan daerah dan nasional, serta memelihara sarana dan prasarana kebudayaan.

Masyarakat berperan serta dalam kegiatan pelestarian dan pengembangan budaya melalui perorangan, organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan, dan/atau forum komunikasi kebudayaan. Peran serta masyarakat meliputi aktif dalam menanamkan pemahaman kebhinekaan, memperkokoh jati diri daerah dan nasional, menumbuhkan kebanggaan daerah dan nasional, dan mempererat persatuan bangsa; berperan aktif dalam mengembangkan budaya daerah melalui dialog, temu budaya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang terkait pelestarian dan pengembangan budaya daerah; dan memberikan masukan dan membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah.

1. Seluruh kegiatan yang terkait dengan Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Seluruh kerjasama kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah yang telah disepakati Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut. 3. Seluruh ketentuan yang berkaitan dengan Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Dalam hal kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)