on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 4/2017 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2017
Jenis peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan. Secara fungsional ini adalah peraturan pencabutan (repealing regulation), yaitu peraturan baru yang menetapkan pencabutan peraturan daerah sebelumnya.
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Perda ini merupakan produk baru (Perda No.4/2017) yang dibentuk untuk mencabut Perda sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Perda No.4/2017 tidak menggantikan dengan substansi pengaturan baru mengenai pengelolaan usaha pertambangan; melainkan mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan. Dengan kata lain, Perda No.9/2011 dicabut sehingga tidak lagi berlaku.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Perda ini bukan amandemen (perubahan) terhadap Perda No.9/2011, melainkan pencabutan penuh. Selain itu, Perda No.4/2017 mencabut pula "semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011" — sehingga peraturan pelaksana yang terkait juga dicabut.
Status berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Mei 2017 (Pasal 2). Perda No.9/2011 dan semua peraturan pelaksana yang terkait dinyatakan dicabut dan tidak berlaku (Pasal 1).
Rujukan hukum yang digunakan sebagai dasar pembentukan: antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 (sebagaimana diubah), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahan terakhir yang dicantumkan).
Tujuan dan latar belakang peraturan:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Implikasi praktik administratif:
Tidak mengatur sanksi