For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota

Also known as: PP 38/2007 · PP No. 38 Tahun 2007 · PP Nomor 38 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2007Publication Date:9 Juli 2007
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juli 2007
Publication Date09 Juli 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan yang dibagi bersama antar tingkatan pemerintahan. Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Urusan yang dibagi bersama meliputi 31 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Setiap bidang urusan terdiri dari sub bidang dan sub-sub bidang yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri atau peraturan kepala lembaga pemerintahan non-departemen.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)