on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Se Kota Banjarbaru
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 8/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui pembinaan, pengawasan, dan penertiban yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan penetapan tarif di Puskesmas.
Ketentuan substansial mencakup objek retribusi yaitu jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas kesehatan di Puskesmas yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi rawat jalan (Puskesmas, Pustu, Pusling, Polindes, dan UGD), rawat inap, tindakan medis, penunjang medis, pemeriksaan kesehatan haji, pelayanan mobil ambulans dan jenazah, pelayanan persalinan, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak. Pendaftaran dikecualikan dari objek retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Peraturan ini juga mengatur jenis fasilitas dan pelayanan kesehatan yang tersedia di Puskesmas, seperti rawat inap, rawat darurat, rawat jalan, pelayanan transportasi (ambulans dan mobil jenazah), serta berbagai jenis pelayanan medis (umum, KIA/KB, gigi dan mulut, laboratorium, farmasi, kesehatan lingkungan, pemeriksaan dan konsultasi dokter spesialis, rekam medik, rujukan, UGD, ketatausahaan, imunisasi, gizi, persalinan, dan pelayanan kesehatan khusus).
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk rawat darurat, rawat jalan, rawat inap, perawatan jenazah, dan transportasi pasien. Selain itu, diatur pula mengenai pelayanan penunjang medis (laboratorium dan farmasi), pelayanan konsultasi (medis, gizi, dll), pelayanan farmasi, pemakaian ambulans dan mobil jenazah, pemeriksaan/pengujian kesehatan, pelayanan kesehatan bagi pasien peserta PT. Askes Indonesia dan lembaga/perusahaan lain, serta pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Kesehatan Daerah.
Administrasi umum dan keuangan juga diatur, termasuk pengelolaan administrasi secara terpadu dan akuntabel, serta administrasi keuangan sesuai standar akuntansi keuangan pemerintah. Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari komponen jasa pelayanan dan jasa sarana Puskesmas.