on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Also known as: Permen LHK 67/2019 · Permen LHK No. 67 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas, dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban melakukan pencatatan dan pelaporan melalui SIPUHH, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan pembayaran PNBP.