For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 3/2012 · Perda Kabupaten Takalar No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2012Publication Date:25 Januari 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date25 Januari 2012
Publication Date25 Januari 2012
Place of EnactmentPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Takalar pada perusahaan penerima modal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kepemilikan modal pada Perusahaan Penerima Modal dalam rangka pertumbuhan perekonomian daerah, pelayanan pada masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan perusahaan penerima modal, yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah cabang Sulawesi Selatan, PT. Perkreditan Rakyat Syari'ah, dan Perusahaan Daerah. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk investasi permanen. Besarnya penyertaan modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penyertaan modal dianggarkan pada pengeluaran APBD, dan penerimaan hasil penyertaan modal merupakan pendapatan asli daerah yang dianggarkan dalam APBD pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)