For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan

Also known as: UU 21/2003 · UU No. 21 Tahun 2003 · UU Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2003Publication Date:25 Juli 2003
KetenagakerjaanRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juli 2003
Publication Date25 Juli 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan ILO Convention No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan. Latar belakang pengesahan konvensi ini adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan serta menjamin penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja melalui pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sesuai standar internasional.

Konvensi ini meminta negara anggota ILO untuk melaksanakan sistem pengawasan ketenagakerjaan di tempat kerja, yang mencakup penegakan hukum mengenai kondisi kerja, perlindungan tenaga kerja, waktu kerja, pengupahan, keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, tenaga kerja anak, dan masalah terkait lainnya. Sistem pengawasan juga berfungsi memberikan informasi teknis kepada pengusaha dan pekerja serta memberitahukan pemerintah mengenai penyimpangan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengawasan ketenagakerjaan harus berada di bawah supervisi pemerintah pusat, yang menetapkan peraturan untuk meningkatkan kerjasama antara unit pengawasan dengan instansi pemerintah dan swasta, serta antara pengawas ketenagakerjaan dengan pengusaha dan pekerja. Pengawas ketenagakerjaan harus independen dan direkrut dengan memperhatikan syarat jabatan serta memperoleh pelatihan yang memadai. Jumlah dan spesialisasi pengawas harus mencukupi untuk pelaksanaan tugas pengawasan yang efektif.

Pejabat berwenang wajib menyediakan kantor lokal, perlengkapan, dan fasilitas transportasi yang memadai bagi pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan atau kantor pengawasan lokal harus memberikan laporan periodik kepada kantor pengawasan pusat mengenai hasil kegiatan pengawasan. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib memberikan laporan terhadap pelaksanaan Konvensi tersebut.

(-)

(-)