Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta guna mempertahankan motivasi, profesionalitas, dan kompetisi yang sehat. Kebijakan ini mengatur kriteria penerima penghargaan yang mencakup ASN berprestasi dalam pendidikan dan pelatihan perjenjangan, kompetisi (tingkat kota, regional, nasional, maupun internasional), prestasi non-kompetisi, penugasan khusus, serta kepemilikan karya ilmiah yang terstandarisasi (ISBN/ISSN). Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan administratif bagi ASN yang diusulkan menerima penghargaan, termasuk kewajiban diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah, bukti prestasi, serta rekam jejak disiplin dan kinerja yang baik. Kewenangan penilaian atas penugasan khusus diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Sekretaris Daerah. Terakhir, peraturan ini mengatur integrasi bobot penghargaan ke dalam sistem manajemen talenta yang ditetapkan melalui keputusan kepala perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian.